PINRANG, 30 Juli 2026 — Komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf kembali diwujudkan melalui penyerahan sertifikat tanah kepada Pondok Pesantren Darul Habib Ujung Labuang. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang, Bapak Andi Surya Barata Rivai, S.H., QRMP, kepada Ketua Dewan Keluarga Pondok Pesantren Darul Habib, Bapak H. M. Darwis Ahmad, dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Masjid Masnur Pondok Pesantren Darul Habib, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pinrang, Kepala Desa Lero, Bapak Ahmad Syarif, S.Pd.I, keluarga besar Pondok Pesantren Darul Habib, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Turut mendampingi prosesi penyerahan sertifikat, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Habib sebagai bentuk sinergi antara keluarga besar pesantren dan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan umat.
Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting bagi Pondok Pesantren Darul Habib. Selain memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan sebagai sarana pendidikan, sertifikat tersebut juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap tanah wakaf agar tetap terjaga, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kepentingan dakwah dan pendidikan Islam.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, S.H., QRMP, menyampaikan apresiasi atas penyambutan yang diberikan oleh keluarga besar Pondok Pesantren Darul Habib.
"Terima kasih atas jamuannya. Hal ini membuat kami merasa sangat dihormati. Sejujurnya, sejak awal kami tidak menyangka akan disambut dengan begitu hangat seperti ini. Sebagai BPN, kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada setiap masyarakat yang mengajukan sertifikat tanah, termasuk sertifikat tanah wakaf seperti yang diserahkan hari ini. Namun apabila dalam pelayanan kami masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan, kami dengan tulus memohon maaf."
Lebih lanjut, beliau menyampaikan pesan yang sarat makna mengenai pentingnya menaati aturan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga hak dan kepastian hukum.
"Kalau kalian ingin selamat, maka taatilah Allah dan taatilah peraturan yang ada."
Beliau menjelaskan bahwa ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses administrasi pertanahan, merupakan langkah nyata untuk memperoleh perlindungan hukum. Sertifikat tanah menjadi alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum apabila di kemudian hari terjadi sengketa kepemilikan tanah.
Ketua Dewan Keluarga Pondok Pesantren Darul Habib, H. M. Darwis Ahmad, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pinrang atas selesainya proses sertifikasi tanah pondok. Menurutnya, sertifikat tersebut bukan hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan negara terhadap amanah para wakif yang telah mewakafkan hartanya demi kemajuan pendidikan Islam.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Habib menegaskan bahwa diterbitkannya sertifikat tanah merupakan tonggak penting dalam perjalanan pesantren menuju tata kelola kelembagaan yang semakin profesional. Kepastian hukum atas aset wakaf akan menjadi landasan yang kokoh dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidikan, serta pengembangan berbagai program pengabdian kepada masyarakat.
"Sertifikat ini bukan sekadar dokumen pertanahan, melainkan simbol perlindungan negara terhadap amanah wakaf umat. Dengan legalitas yang kuat, kami semakin optimistis mengembangkan pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pembinaan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta bermanfaat bagi masyarakat," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Darul Habib.
Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung dalam suasana penuh khidmat dan kekeluargaan. Momentum tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, pemerintah desa, dan Pondok Pesantren Darul Habib dalam memperkuat tata kelola aset wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan diterbitkannya sertifikat tanah ini, Pondok Pesantren Darul Habib semakin mantap melangkah membangun lembaga pendidikan yang memiliki fondasi hukum yang kuat. Kepastian hukum atas aset wakaf diharapkan menjadi pijakan bagi pengembangan pendidikan Islam yang berkelanjutan, sekaligus menjaga amanah para wakif agar manfaatnya terus dirasakan oleh umat dari generasi ke generasi.